Oleh Agus Pribadi
Hadirnya
berbagai peraturan (Permen PAN RB no 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional;
Per BKN no 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang
Jabatan Fungsional; Per Dirjen GTK no 7607/B.B1/HK.03 2023 tentang Juknis
tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah) telah membawa arah baru
bagi pengembangan kompetensi guru-sebelumnya bernama pengembangan profesi,
khususnya bagi guru PNS kaitannya dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional
dan kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.
Sebelumnya
guru harus mengajukan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)-dengan segala
lampirannya berkait dengan pengembangan profesi termasuk pengembangan literasi
yang kental seperti penulisan buku, penulsian artikel ilmiah populer, penulisan
PTK, dan yang lainnya- terlebih dahulu untuk penilaian angka kredit. Saat ini
dengan aturan yang baru guru tidak lagi mengajukan DUPAK dengan segala
lampirannya itu, melainkan melalui jalur yang lebih simpel- SKP dibuat melalui
PMM (Platform Merdek Mengajar) yang terintegrasi dengan E Kinerja BKN.
Pengembangan kompetensi salah satunya lebih membuka pada pemanfaatan PMM guna
mencapai pembelajaran di kelas yang lebih baik, bersamaan dengan capaian rapor
pendidikan yang lebih baik, diantaranya: Seminar/ webinar, praktik baik,
pelatihan mandiri PMM, Pelatihan/bimtek, penggerak komunitas daring, dan
lain-lain.
Apa kabar
Literasi?
Salah satu
indikator geliat literasi yang terlihat pada saat berlaku aturan sebelumnya,
adalah menggeliatnya dunia tulis menulis di kalangan guru: penulisan buku
puisi, penulisan buku cerpen, penulisan buku novel. Penulisan artikel ilmiah
populer, artikel jurnal ilmiah, PTK (Penelitian Tindakan Kelas), dan lain-lain.
Saat ini dimana telah bergantu aturan dalam Penilaian Kinerja Guru dimana
poin-poin yang mendapat nilai Angka Kredit telah berubah, bagaimana kabar
geliat literasi seperti penulis sebutkan di atas?
Pengalaman
penulis sendiri, saat awal-awal diberlakukan aturan sebelumnya, penulis
kebetulan sedang belajar menulis cerpen, puisi, artikel, dan tulisan lainnya.
Ketika penulis memiliki buku kumpulan cerpen, penulis baru menyadari setelah
buku itu terbit kalau buku itu dapat dinilaikan sebagai karya inovatif guru
bidang seni sastra. Sebelum adanya aturan baru pun kebetulan penulis sudah
mencoba pelatihan mandiri di PMM dan telah mendapatkan 9 sertifikat dari
kegiatan tersebut, dan penulis tidak mengira kalau hal itu akan menjadi salah
satu yang dipertimbangkan dalam Penilaian Kinerja Guru saat ini.
Mari Terus
Menulis
Menurut
penulis, menulis bukan hanya untuk satu tujuan tertentu saja, misalnya dalam
penilaian angka kredit dalam aturan sebelumnya. Menulis bisa untuk terapi diri
mengungkapkan isi hati, dan menjadikan pikiran dan emosi lebih tertata. Menulis
juga menciptakan sejarah, dengan menulis jejak kita akan tetap ada meski kita
sudah tiada. Menulis juga bisa memberi manfaat pada orang lain misalnya berupa
inspirasi, atau menghibur. Juga manfaat menulis lainnya yang dapat dipetik dari
kegiatan menulis.
Di kalangan
guru, sudah terkenal kalimay yang berbunyi: tulisan apa yang kamu lakukan, dan
lakukan apa yang kamu tulis. Hal itu dapat diterapkan misalnya dalam membuat
rencana pembelajaran/ modul ajar, dan praktik pembelajaran di kelas berdasarkan
modul ajar itu.
Guru dan
menulis dapat menjadi dua sisi mata uang yang dapat terus berjalan, dalam
rangka mendukung kariernya sebagai seorang guru, dan juga sebagai manusia yang
memiliki kemerdekaan berpikir dan mengajukan gagasan. Mari terus menulis, Bapak
Ibu Guru Hebat! (*)
Banyumas, 11 Februari
2024
Agus Pribadi, Guru Penggerak
Angkatan 8 Kab. Purbalingga, pernah menjadi penulis curhatan.
0 komentar:
Posting Komentar