BELAJAR SEPANJANG HAYAT


Catatan Harian Seorang Guru IPA







Selamat berkunjung di blog kami, semoga bermanfaat

Minggu, 11 Februari 2024

Guru dan Menulis dalam Pancaroba Pengembangan Kompetensi Guru

 

pixabay

Oleh Agus Pribadi

Hadirnya berbagai peraturan (Permen PAN RB no 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional; Per BKN no 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional; Per Dirjen GTK no 7607/B.B1/HK.03 2023 tentang Juknis tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah) telah membawa arah baru bagi pengembangan kompetensi guru-sebelumnya bernama pengembangan profesi, khususnya bagi guru PNS kaitannya dengan kenaikan jenjang jabatan fungsional dan kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.

Sebelumnya guru harus mengajukan DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit)-dengan segala lampirannya berkait dengan pengembangan profesi termasuk pengembangan literasi yang kental seperti penulisan buku, penulsian artikel ilmiah populer, penulisan PTK, dan yang lainnya- terlebih dahulu untuk penilaian angka kredit. Saat ini dengan aturan yang baru guru tidak lagi mengajukan DUPAK dengan segala lampirannya itu, melainkan melalui jalur yang lebih simpel- SKP dibuat melalui PMM (Platform Merdek Mengajar) yang terintegrasi dengan E Kinerja BKN. Pengembangan kompetensi salah satunya lebih membuka pada pemanfaatan PMM guna mencapai pembelajaran di kelas yang lebih baik, bersamaan dengan capaian rapor pendidikan yang lebih baik, diantaranya: Seminar/ webinar, praktik baik, pelatihan mandiri PMM, Pelatihan/bimtek, penggerak komunitas daring, dan lain-lain.

Apa kabar Literasi?

Salah satu indikator geliat literasi yang terlihat pada saat berlaku aturan sebelumnya, adalah menggeliatnya dunia tulis menulis di kalangan guru: penulisan buku puisi, penulisan buku cerpen, penulisan buku novel. Penulisan artikel ilmiah populer, artikel jurnal ilmiah, PTK (Penelitian Tindakan Kelas), dan lain-lain. Saat ini dimana telah bergantu aturan dalam Penilaian Kinerja Guru dimana poin-poin yang mendapat nilai Angka Kredit telah berubah, bagaimana kabar geliat literasi seperti penulis sebutkan di atas?

Pengalaman penulis sendiri, saat awal-awal diberlakukan aturan sebelumnya, penulis kebetulan sedang belajar menulis cerpen, puisi, artikel, dan tulisan lainnya. Ketika penulis memiliki buku kumpulan cerpen, penulis baru menyadari setelah buku itu terbit kalau buku itu dapat dinilaikan sebagai karya inovatif guru bidang seni sastra. Sebelum adanya aturan baru pun kebetulan penulis sudah mencoba pelatihan mandiri di PMM dan telah mendapatkan 9 sertifikat dari kegiatan tersebut, dan penulis tidak mengira kalau hal itu akan menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam Penilaian Kinerja Guru saat ini.

Mari Terus Menulis

Menurut penulis, menulis bukan hanya untuk satu tujuan tertentu saja, misalnya dalam penilaian angka kredit dalam aturan sebelumnya. Menulis bisa untuk terapi diri mengungkapkan isi hati, dan menjadikan pikiran dan emosi lebih tertata. Menulis juga menciptakan sejarah, dengan menulis jejak kita akan tetap ada meski kita sudah tiada. Menulis juga bisa memberi manfaat pada orang lain misalnya berupa inspirasi, atau menghibur. Juga manfaat menulis lainnya yang dapat dipetik dari kegiatan menulis.

Di kalangan guru, sudah terkenal kalimay yang berbunyi: tulisan apa yang kamu lakukan, dan lakukan apa yang kamu tulis. Hal itu dapat diterapkan misalnya dalam membuat rencana pembelajaran/ modul ajar, dan praktik pembelajaran di kelas berdasarkan modul ajar itu.

Guru dan menulis dapat menjadi dua sisi mata uang yang dapat terus berjalan, dalam rangka mendukung kariernya sebagai seorang guru, dan juga sebagai manusia yang memiliki kemerdekaan berpikir dan mengajukan gagasan. Mari terus menulis, Bapak Ibu Guru Hebat! (*)

Banyumas, 11 Februari 2024

Agus Pribadi, Guru Penggerak Angkatan 8 Kab. Purbalingga, pernah menjadi penulis curhatan.

Share:

0 komentar:

VIDEO PEMBELAJARAN

Frequency Counter Pengunjung

Artikel Terbaru

LINK SAYA

Komentar Terbaru

Konsultasi IPA